Satpol PP Garut Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Masyarakat bisa melaporkan alat peraga yang menyalahi ketentuan.

Republika/Edi Yusuf
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan karena belum memasuki masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Baca Juga


Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya membantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam melakukan penertiban APK. “Ini tugas Panwas, kita membantu. Begitu ada temuan Panwas, kita eksekusi,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Masa kampanye pemilu 2024 rencananya dimulai 28 November 2023. Karenanya, Usep mengatakan, dilakukan penertiban terhadap APK atau alat peraga yang mengandung unsur ajakan memilih atau kampanye. Sementara alat peraga yang sifatnya sosialisasi masih dibolehkan. “Yang sekarang kita amankan, belum masa kampanye, tapi sudah berbau kampanye, bukan sosialisasi,” katanya. 

Menurut Usep, sudah ada ribuan alat peraga yang ditertibkan, baik jenis spanduk, baliho, ataupun lainnya. Ia mengatakan, alat peraga yang menyalahi peraturan daerah tentang keindahan, kebersihan, dan ketertiban juga ditertibkan. Ia mencontohkan alat peraga yang dipasang di tiang listrik atau dipaku di pohon. “Yang sering kita dapatkan, misalnya, yang dipaku di pohon,” ujar dia.

Usep mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi alat peraga ini. Jika mendapati alat peraga yang melanggar aturan, mengganggu ketertiban, atau dapat membahayakan, kata dia, dapat dilaporkan kepada petugas di kecamatan. “Masyarakat bisa langsung ke kecamatan, laporkan saja, nanti bisa ditertibkan,” kata dia.

Menurut Usep, penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan akan terus dilakukan. Begitu juga nanti ketika sudah masuk masa kampanye. “Walaupun temanya sudah kampanye, tapi kalau dipasang di tempat yang dilarang, kita amankan,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler