Usai Pemberhentian Firli Bahuri, Wapres: Buat KPK Kembali Bermuruah
Presiden telah memberhentikan sementara Firli Bahuri.
REPUBLIKA.CO.ID, BRATISLAVA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, bisa membuat kinerja lembaga anti rasuah tersebut lebih baik. Dengan begitu, Wapres berharap agar muruah KPK kembali dan mendapat kepercayaan dari publik.
Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf usai Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Mengenai sudah ditunjuk, ya kita harapkan bahwa penggantinya ini supaya bekerja lebih baik lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi, supaya marwah KPK ini jangan (menurun)," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerjanya ke Slovakia, Sabtu (25/11/2023).
Kiai Ma'ruf mengingatkan lembaga penegakan hukum di Indonesia saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik. Kiai Ma'ruf pun menyebut diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK yang baru-baru kredibilitasnya menurun.
"(lembaga penegakan hukum) Kita kan ini mengalami (penurunan kredibilitas) ada KPK, ada MK, jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibitasnya turun sehingga perlu dibenahi," ujarnya.
Karena itu, dia menekankan agar lembaga penegak hukum terus meningkatkan kinerjanya. Khususnya, kepada MK dan KPK yang baru-baru ini mengalami persoalan kasus hukum."Sehingga kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermawah, bagaimana KPK juga lebih bermuruah, itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," ujarnya.
Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. "Ya sudah saya tandatangani tadi malam, dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," ucap Presiden.
Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK pun menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan setotal Rp 13,9 miliar.