Usai Tetapkan Firli Tersangka, Polda Metro Jaya Bakal Kembali Periksa Yasin Limpo

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan akan kembali melanjutkan rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo SYL usai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadikan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa kembali SYL pekan depan.

“Betul (kembali memeriksa SYL),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).

Hanya saja, Ade Safri belum dapat memastikan tanggal berapa SYL dipanggil kembali untuk diperiksa, termasuk lokasi pemeriksaannya. Dia cuma mengatakan pemeriksaan kembali para saksi dimulai dari hari Senin (27/11/2023). Termasuk meminta keterangan para ahli yang kompeten di bidangnya.

Dalam kasus ini, SYL sendiri pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023. Kemudian yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023 sebagai saksi.

Selain itu, Ade Safri mengatakakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersangka Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK. Keempat pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Baca Juga


Namun demikian, dia belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersngka,” tegas Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler