Besok, Bawaslu Panggil Apdesi Soal Dukung Paslon Capres-Cawapres
Bawaslu akan memanggil Apdesi terkait mendukung salah satu paslon capres-cawapres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu bakal memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (27/11/2023). Hal itu buntut dari kehadiran para perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu di acara deklarasi dukungan kepada capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Ahad (19/11/2023) lalu.
"Kemungkinan ada temuannya jelas sehingga kemudian teman-teman Bawaslu DKI sedang bekerja memanggil Apdesi. Kalau enggak salah Senin ini untuk meminta keterangan dari Apdesi," kata Bagja kepada wartawan, Ahad (26/11/2023).
Saat dikonfirmasi adanya temuan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam kasus itu, Bagja mengaku belum bisa menyimpulkan. Dia menyebut kasus itu masih tahap dugaan pelanggaran. Dia memastikan Bawaslu bakal mendalaminya.
"Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan pengawasan karena pada saat statement itu laporan pengawasan sedang dibuat, tapi kami harus merespons dengan cepat pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman media," tutur dia.
Bagja mengatakan, lebih detailnya kasus itu ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dia memastikan turut memberi perhatian pada kasus itu.
Sebelumnya diketahui, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Acara itu dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka. Selain itu juga sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Diantaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.
Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.