Respons Bentrok di Bitung, Komisi VIII Imbau Warga Hindari Propaganda
Masalah di Palestina merupakan persoalan kemanusiaan dan bukan persoalan agama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta masyarakat hindari propaganda yang memecah belah umat. Hal ini merespons bentrok yang menimpa massa aksi pro Palestina di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023).
"Kita harus menghindari propaganda-propaganda yang dapat memecah belah umat karena dukungan yang tidak proporsional terhadap perjuangan di Palestina," kata Kahfi kepada Republika.co.id, Senin (27/11/2023).
Ia mengingatkan, masalah di Palestina merupakan persoalan kemanusiaan dan bukan persoalan agama. Artinya, Ashabul menekankan, korbannya bukan hanya warga Muslim, namun dari agama-agama lain yang ada di Palestina.
Ashabul menekankan, dukungan terhadap perjuangan Palestina tidak boleh mengorbankan aspek-aspek kedamaian dalam kehidupan sosial. Karenanya, ia berharap, masyarakat dapat bersikap wajar atsa dukungan ke Palestina. "Tanpa menghadirkan ketersinggungan kepada umat agama lain," ujar Ashabul.
Ashabul menyayangkan terjadinya bentrokan antara massa pro Palestina dan organisasi kemasyarakatan yang terjadi di Kota Bitung. Ketua DPD PAN Sulawesi Selatan itu menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.
"Saya sangat menyesalkan dan menyampaikan duka yang mendalam terhadap peristiwa di Bitung," kata Ashabul.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap massa aksi bela Palestina di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023). Pengeroyokan diduga dilakukan kelompok dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Bitung.
Dalam video yang beredar, pelaku turut mengibarkan bendera-bendera Israel. Pengeroyokan yang terjadi pada siang hari itu berlanjut pada malam hari dengan aksi balas dendam yang dilakukan kepada pelaku.
Sejauh ini, terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap polisi dengan satu orang masih dibawah umur. Lima pelaku terkait korban meninggal dan dua pelaku lain yang ditangkap terkait korban yang mengalami luka-luka.