Nawawi Pomolango: Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik ke KPK

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut tugas berat untuk kembalikan kepercayaan publik.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut tugas berat untuk kembalikan kepercayaan publik.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan, dirinya akan memprioritaskan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut saat ini dirinya dihadapkan dengan tugas yang berat setelah adanya kasus yang terjadi di lembaga antirasuah itu. Akibat kasus tersebut, lembaga KPK semakin dianggap negatif oleh masyarakat.

"Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? Terpenting ya itu tadi bagaimana sedikit dalam tanda kutip sedikit saja memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat ini terhadap lembaga, itu harus ditekankan," kata Nawawi usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Karena itu, menurutnya, Presiden Jokowi pun memintanya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia tak ingin kasus yang menjerat Firli Bahuri kembali terjadi di KPK.

Usai acara pengucapan sumpah jabatan, Nawawi akan menggelar rapat bersama pimpinan dan pejabat struktural di KPK untuk menyikapi situasi yang dihadapi KPK saat ini.

"Rapim barangkali kita berbincang mengenai segala hal yang banyak yang harus kita lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kita karena banyak menyikapi situasi yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi.

Terkait kasus Firli Bahuri, Nawawi mengaku belum mengetahui apakah akan memberikan bantuan hukum. Ia mengatakan akan membahas hal ini bersama para pimpinan KPK lainnya.

"Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau kita berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," jelas Nawawi.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler