Buntut Kasus Firli Bahuri, Pakar Hukum Desak Rombak Pimpinan KPK

Pakar hukum mendesak perombakan pimpinan KPK buntut dari kasus Firli Bahuri.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Jajaran Ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri pengucapan sumpah jabatan Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango. Pakar hukum mendesak perombakan pimpinan KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri tidaklah cukup. Herdiansyah mendorong semua pimpinan KPK diganti.

Herdiansyah menyebut masa kerja pimpinan KPK saat ini akan tuntas bulan depan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diabaikan. Herdiansyah berharap pemberlakuan putusan MK soal perpanjangan masa kerja pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku di periode berikutnya.

"Ganti semua dulu pimpinan KPK yang jika dihitung masa jabatan 4 tahun, periodenya habis pada tanggal 20 Desember nanti," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika pada Senin (27/11/2023).

Herdiansyah berharap pimpinan KPK saat ini tak kebagian kue manis putusan MK yang memperpanjang masa jabatan mereka setahun lagi. Mereka dipandang harus segera mundur demi nama baik KPK.

"Jadi jangan diberikan perpanjangan gratis," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah mengingatkan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. "Ini soal public trust," lanjut Herdiansyah.

Herdiansyah meragukan kinerja pimpinan KPK saat ini bakal moncer meski punya Ketua baru. Herdiansyah mempertanyakan integritas Firli Bahuri Dkk yang duduk sebagai pimpinan KPK.

Kecurigaan Herdiansyah pantas dianggap wajar. Apalagi Firli Bahuri bukan satu-satunya pemimpin di KPK periode saat ini yang tersandung masalah hukum. Pada Juli 2022, komisioner Lili Pintauli Siregar juga punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya.

"Tanpa memotong generasi pimpinan Firli cs ini, sulit mengembalikan public trust," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah juga Presiden Joko Widodo turun tangan mengembalikan KPK seperti kondisi sebelum revisi UU KPK pada 2019. Herdiansyah optimistis kondisi itu cocok bagi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu saja sembari membenahi sistemnya dengan cara mengembalikan UU KPK sebelum revisi dulu," ujar Herdiansyah.

Salah satu opsi yang dapat diambil Presiden Jokowi ialah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

"Kalau prosesnya panjang, opsi menerbitkan Perppu masih memungkinkan kalau Presiden serius dan punya komitmen," ujar Herdiansyah.

Presiden Jokowi baru saja menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri diundangkan, Jumat (24/11/2023) malam, dua hari setelah Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler