Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandung Naik Dari 362 menjadi 465
Bentuk kekerasan paling banyak pada tahun 2022 adalah kekerasan psikis sejumlah 79 kasus.
BANDUNG----Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandung terus meningkat. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, fenomena tersebut tak bisa dianggap sepele karena seperti gunung es.
"Korban kekerasan itu fenomenanya seperti gunung es. Angka yang muncul ini hanya yang berani melapor kepada kami," ujar Uum dalam Diskusi Panel di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin 27 November 2023.
Uum menjelaskan, bentuk kekerasan paling banyak pada tahun 2022 adalah kekerasan psikis sejumlah 79 kasus. Lalu kekerasan seksual 73 kasus. Kemudian kekerasan fisik 20 kasus dan penelantaran 4 kasus.
"Jenis kekerasan paling banyak di tahun 2022 itu kekerasan terhadap anak 157 kasus. Lalu disusul kekerasan terhadap istri 134 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan 103 kasus. Secara total semuanya, laporan kekerasan tahun 2022 itu meningkat dari 362 menjadi 465 kasus," kata Uum.
Di satu sisi, kata dia, hal ini jangan terus dianggap negatif. Karena, dengan adanya kondisi seperti ini merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada masyarakat.
"Peningkatan ini selalu dianggap negatif. Padahal ini juga merupakan suatu keberhasilan karena masyarakat sudah melek dan berani untuk melapor. Jika ada laporan yang tercatat, berarti trennya pasti akan naik," katanya.
Semua laporan tersebut, diproses oleh DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia. Seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga.
Namun, Uum mengakui tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Tapi, perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.
"Ini yang mengakibatkan tidak semua kasus bisa diselesaikan atau ditutup. Keluarga juga memiliki peran penting. Banyak kasusnya yang datang ke kami itu baru 2 kali, tapi setelah itu tidak datang lagi," paparnya.
Menurutnya, DP3A juga memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.
"Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari. Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami," paparnya.
Respon serupa juga diungkapkan Kepala Unit PPA Polrestabes Bandung, AKP Tuti Purnati. Tuti mengakui sulitnya memproses kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.
"Kadang korban tidak mau diproses lagi. Padahal kita harus tahu sedalam-dalamnya tentang kasus tersebut. Tapi ternyata saat kita tangani, korban sudah tidak bisa dihubungi," kata Tuti.
Untuk menghadirkan saksi terkait kasus kekerasan seksual juga sulit. Kebanyakan orang tidak mau jika harus berhubungan dengan polisi. Belum lagi bukti-bukti yang sulit dikumpulkan.
"Misal, ada yang cat calling atau pelecehan seksual verbal, bukti-buktinya itu sulit untuk dikumpulkan. Jadi pada akhirnya kami mengacu pada KUHAP karena butuh pembuktian yang memang jelas," katanya.
Belum lagi hasil visum yang terlalu lama dari sejak kejadian. Tuti mengakui, sampai saat ini untuk visum masih dikenakan biaya, apalagi di RS swasta, bisa mencapai Rp450.000.
"Sedangkan korban kekerasan itu rata-rata ekonominya kurang. Kita sebenarnya punya fasilitas RS Polri. Tapi waktunya hanya sampai pukul 12.00 WIB," katanya.
Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang juga merupakan disabilitas netra, Popon megatakan, para disabilitas jarang mendapatkan pendidikan mengenai kekerasan seperti ini.
"Dulu saya pikir, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu hanya melingkupi hal ekstrem. Setelah saya mendengarkan paparan dari para pemateri, jadi berpikir, bisa saja saya juga mengalami hal serupa. Terlebih saya tidak bisa melihat orang yang melakukan tindakan tersebut," papar Popon.
Popon merasa, setelah mengikuti diskusi panel tersebut, ada tindakan preventif yang bisa ia lakukan dan disampaikan kepada keluarganya.
"Saya menyandang 2 gelar yang terlabeli lemah sekaligus yakni perempuan dan disabilitas," katanya.
Namun, kata dia, ia yakin bisa menjalani hidup yang lebih baik. Semua, harus sama-sama sadar dan berani untuk melaporkan sekecil apapun kekerasan yang dialami.
"Seseorang yang melahirkan peradaban tidak pantas dilecehkan," katanya.