Kasus Narkotika dan Miras Masih Banyak Ditemukan di Tasikmalaya 

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara.  

Republika/Bayu Adji P
Sejumlah petugas melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan terlarang, narkoba, dan minuman keras.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti pada Selasa (28/11/2023). Barang bukti yang dimusnahkan itu mayoritas adalah obat-obatan terlarang, narkoba, dan minuman keras (miras).


Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Agustus-Oktober 2023. Menurut dia, ketika perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa bertugas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 277 KUHAP. 

"Jadi, ketika perkara itu sudah berkekuatan hukum, otomatis barang buktinya harus dimusnahkan, kalau memang itu harus dimusnahkan," kata dia, Selasa.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal puluhan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Puluhan perkara itu antara lain 10 perkara pil atau obat terlarang, 10 perkara sabu-sabu, empat perkara ganja, tiga perkara kepemilikan senjata tajam, dan satu perkara miras.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 4.699 butir pil atau obat, 66 paket sabu-sabu, enam paket ganja, 73 botol plastik miras, 28 botol kaca miras kosong, dan 26 botol miras berisi minuman, serta tiga buah senjata tajam. Selain itu, ada pula sembilan unit handphone, dua pakaian, dan 15 barang lainnya, yang juga dimusnahkan. 

Proses pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar. Sejumlah barang bukti lainnya juga ada yang dilindas alat berat, diblender, dan dipotong-potong.

Fajaruddin mengatakan, perkara yang menonjol selama periode Agustus-Oktober 2023 antara lain adalah penyalahgunaan obat-obatan. Perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan itu dinilai tinggi, mengingat peredarannya banyak dilakukan melalui media sosial. 

"Pemberantasan agak susah, karena orang sekarang membeli secara online. Itu PR kita semua untuk meminimalisasi penyalahgunaan obat," kata dia.

Selain itu, Fajaruddin menambahkan, perkara narkoba juga masih tetap tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk terus berupaya meminimalisasi peredaran narkoba. 

"Masyarakat juga harus melaporkan kalau ada indikasi penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Ia juga menyoroti peredaran miras tanpa izin yang masih banyak ditemukan di Kota Tasikmalaya. Menurut dia, peredaran miras itu kerap membuat masyarakat resah.

"Ini juga perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat merasa resah. Apalagi Tasikmalaya juga dikenal sebagai kota santri," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler