Perkuat Daya Saing, Telkom Bantu Sertifikasi Halal UMKM
Diharapkan angka tersebut dapat terus meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membantu sebanyak 498 UMKM binaan agar bisa mengantongi sertifikasi halal. Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing secara nasional hingga internasional.
Deputy EVP SOE Service Telkom Fajar Wibawa melalui keterangannya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11/2023) mengemukakan bahwa Telkom telah bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia membantu penerbitan sertifikat halal bagi 248 UMKM binaan Rumah BUMN Telkom di 2023.
"Sementara tahun sebelumnya sebanyak 249 UMKM binaan Telkom telah mendapat bantuan sertifikat halal. Secara keseluruhan, sebanyak 497 UMKM yang telah dibantu sertifikasi kehalalannya oleh Telkom," ujar Fajar.
Diharapkan angka tersebut dapat terus meningkat dan nantinya produk UMKM bersertifikasi halal ini semakin dapat bersaing untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik maupun internasional. Sebelumnya, penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada UMKM binaan PT Telkom telah digelar di Kantor Pusat PT Surveyor Indonesia, Jakarta.
Menurut Fajar, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Telkom Indonesia dalam menyejahterakan masyarakat melalui program TJSL Go Modern, salah satunya dengan membantu pelaku UMKM dalam hal perizinan dan sertifikasi.
“Diharapkan melalui program ini dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas UMKM yang berdaya saing global dalam mewujudkan Indonesia sebagai digital hub Asia,” ujar Fajar pula.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menjelaskan bahwa sertifikasi terbagi menjadi dua, yakni sertifikat gratis dan reguler. Beberapa masuk kategori reguler dan ribuan lainnya masuk dalam kategori gratis.
"Tetapi itu menjadi bagian penting agar proses sertifikat halal sesuai amanat Presiden RI," ujarnya pula.
Sertifikasi halal diperkirakan akan menjadi salah satu senjata UMKM Indonesia untuk menembus pasar global karena status kehalalan tersebut dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia di pasar internasional. Potensi UMKM ini juga disadari oleh pemerintah, sehingga dibentuk UU Cipta Kerja dan UU Nomor 33 Tahun 2014 mengenai UMKM bersertifikat halal.
Di lain pihak, untuk membangun UMKM bersertifikat halal perlu melalui beberapa tahapan. Hanya saja, masih banyak pelaku UMKM yang terkendala masalah biaya. Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia, terdapat 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman kecil dan hanya 10 persen saja yang sudah mengantongi sertifikat halal.
"Data tersebut menggambarkan masih banyak UMKM di Indonesia yang belum tersertifikasi halal," kata Siti Aminah.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan target sebanyak 10 juta sertifikasi halal hingga 2024. Untuk itu, dukungan segenap pihak diharapkan mempercepat pencapaian tersebut, sebab sertifikasi halal memiliki kaitan dengan aspek yang lebih luas di antaranya menyangkut kebersihan, bisnis, perdagangan internasional, pasar, reputasi, hingga isu global lainnya.