Permen Susu Merek White Rabbit Termasuk Produk Non Halal, Jangan Terkecoh Saat Membeli

Kemasan permen susu yang tidak halal bergambar kelinci dan bermerek White Rabbit.

Dok. halalmui.org
Permen White Rabbit. Permen bermerek White Rabbit ini tidak halal karena ada kandungan babi.
Rep: Desy Susilawati Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa yang pernah makan permen susu? Sebagian dari Anda pasti sudah akrab dengan permen satu ini. 

Baca Juga


Permen ini memiliki banyak penggemar karena memang rasanya enak. Namun Anda perlu waspada, sebab tidak semua permen susu halal untuk dimakan. Dikutip dari laman LPPOM MUI, ada permen susu yang non halal yaitu yang bermerek White Rabbit.

Permen berbungkus plastik bergambar kelinci putih itu pada 2000-an cukup populer di kalangan anak muda. Selain karena teksturnya yang lembut dan manis, konon permen ini juga bisa dimakan dengan bungkus lapisan dalamnya.

Sebelum ramai mendapat protes di Indonesia, reaksi keras juga datang dari konusmen di Malaysia dan Brunei Darussalam. Di kedua negeri tetangga tersebut permen impor asal Cina itu ternyata juga dinyatakan haram karena mengandung babi. Yang membuat konsumen geram, informasi terkait ketidakhalalan produk tak dicantumkan di dalam kemasan sejak dulu.

Untuk meredam keresahan masyarakat, Perwakilan Kementerian Malaysia, Fuziah Salleh mengeluarkan pernyataan keras dengan mengatakan bahwa permen White Rabbit haram. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada 2019, setelah pemerintah setempat melakukan pengujian sampel produk di Laboratorium Kimia Nasional atas permintaan Kementerian Agama Malaysia.

Hasilnya, mereka menemukan kandungan protein babi dalam produk permen White Rabbit. Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) juga ikut melakukan pengujian dan mendapati jejak DNA babi dan sapi dalam permen tersebut.

Selain mengandung lemak babi, permen asal Cina itu sudah lama ditengarai mengandung zat kimia berbahaya yaitu formalin. Bahkan, sejak tahun 2007 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta telah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya. 

Meski BPOM mengaku telah melakukan penarikan, pada kenyataannya hingga kini produk permen susu White Rabbit masih banyak beredar di pasaran. Di platform pasar daring, permen susu tersebut masih ditawarkan secara terbuka, dan dijual dalam berbagai kemasan, baik kemasan kecil maupun besar.

Menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran permen susu White Rabbit yang ternyata mengandung babi, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M.Si menyatakan, sejauh ini LPPOM MUI belum melakukan pemeriksaan atas produk permen tersebut di Indonesia. Pasalnya sejauh ini tidak ada permintaan dari produsen maupun distributornya. 

“Karena belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI maka kami juga belum bisa melakukan pengecekan atas kehalalan produk tersebut,” kata Muti Arintawati di situs web LPPOM MUI pada akhir Oktober, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Muti mengatakan, mengingat produk permen susu White Rabbit telah dinyatakan mengandung babi, dan dalam kemasannya juga telah dicantumkan sebagai produk yang mengandung babi, maka jelas bahwa produk tersebut haram dikonsumsi oleh konsumen Muslim. “Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih makanan dan jajanan untuk anak-anak. Pastikan bahwa produk yang disajikan telah terjamin kehalalannya,” kata Muti Arintawati. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler