KPK tak Beri Pengawalan ke Firli Bahuri Seusai Diberhentikan Sementara

Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut sejumlah fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada Firli Bahuri. Salah satunya, yakni tak lagi memberikan pengawalan terhadap ketua KPK nonaktif tersebut.

Keputusan itu diambil seusai Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Sebab, kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Selain itu, wewenang dan fasilitas lainnnya yang dulu diberikan kepada Firli saat masih menjabat ketua KPK kini ditarik kembali. Dia bakal diperlakukan sebagai tamu saat mendatangi gedung KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah ini juga telah sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Ali menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, yakni Peraturan Pemerintah tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Baca Juga


Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler