Pelaku Pencabulan Terhadap Wisatawan di Malioboro Diamankan Polisi

Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap wisatawan di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta di Malioboro. Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap wisatawan di Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan pria berinisial AY (25) karena melakukan pencabulan di depan umum. Pelaku yang merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman, tersebut melakukan pencabulan terhadap wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi mengatakan, pelaku menggesekkan alat vitalnya ke wisatawan perempuan yang sedang menonton kabaret di kawasan Malioboro. Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2023) sore.

Korban diketahui masih di bawah umur, yakni 17 tahun yang merupakan warga DKI Jakarta. Pada saat kejadian, kata Devi, korban tengah berwisata bersama keluarganya.

"Pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Korban tersebut merasa ada benda aneh yang menempel di belakang korban dimana di daerah sekitar bokong atau pantat," kata Devi di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Devu, korban sempat berbalik ke belakang dan mengetahui AY tengah mengeluarkan alat kelaminnya, kemudian menggesek-gesekkan ke bokong korban. Hal ini menyebabkan korban dengan spontan berteriak.

"Pelaku sempat dihajar oleh massa, lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta," ujar Devi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, AY mengaku berbuat cabul karena sering menonton film porno. Bahkan, AY juga mengaku tidak hanya satu kali melakukan tindakan pencabulan tersebut.

"Sudah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan. Baru kali ini ketahuan karena terangsang menonton film porno. Pengakuan setahun ini sudah dua kali dilakukan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, AY disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. AY juga diancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler