Polisi Dalami Pengaburan Kronologi Kematian Pesilat Muda di Karanganyar

Korban dihukum karena tak bisa menghadirkan peserta didik baru.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: C02 Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR–Polres Karanganyar akan mendalami pengaburan kronologi atas kematian pesilat, Wildan Ahmad (14 tahun) saat mengikuti latihan di halaman SDN 2 Cangakan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Ahad lalu (26/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban. Pasalnya pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.

"Jadi dia (pelaku) menggantikan dengan pakaian olahraga dan beralasan korban meninggal dunia terkena bola," kata Jerrold, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu terkait hasil autopsi, Jerrold mengatakan korban meninggal dunia karena hukuman fisik. Dimana korban mengalami pukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital seperti pankreas, ginjal, dan hati.

Selain itu, Pihak kepolisian juga akan menggelar rekonstruksi atas kasur tersebut dalam waktu dekat. Ia juga mengimbau kepada seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.

Hal tersebut mengingat motif kejadian tersebut bermula dari korban yang dihukum lantaran tak dapat menghadirkan peserta didik baru. "Saya pesankan hilangkan tradisi itu (doweran) sehingga tidak ada korban lain, bagaimanapun ini murni tindak pidana," katanya.

Kapolres Jerrold juga mengatakan setelah melakukan penyelidikan polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut. Kelimanya yakni, BP (21) dan RS (20) dan pelaku anak berinisial AE (17), HT (16) dan MA (15).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler