Inisiator Hutan Wakaf Aceh Sukarela Wakaf Mulai Dari Rp 50 Ribu
Hutan Wakaf Aceh bentuk kongkret wakaf hijau yang jaga keberlangsungan alam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator Hutan Wakaf Aceh, Azhar mengatakan inisiasi hutan wakaf di Aceh mulai dengan berbincang di warung kopi tahun 2012.
"Kami memiliki lahan kritis, perubahan iklim dan krisis energi. Namun hanya memiliki kebun pribadi dan tidak ada untuk hutan, kami ingin membuka hutan tapi tidak memiliki uang,"ujar dia dalam talkshow Mosaic di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Kemudian Azhar dan ketiga rekannya mengumpulkan dana untuk membeli sebidang tanah. Pada tahun 2013, mereka membuat rekening wakaf dan di tahun 2015 terkumpul dana sebesar Rp 15 juta untuk membeli satu hektar.
"Kami mulai mengumpulkan dana dari Rp 50 ribu dan saat ini telah berkembang hingga lima hektar,"ujar dia.
Azhar mengatakan untuk mengelola hutan wakaf tidak bisa menunggu pemerintah atau proyek dari pihak lain. Meski tidak ada dana, tetapi setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk kampanyrkan hutan wakaf.
Tujuan hutan wakaf ini utamanya adalah perlindungan sumber air utama warga Aceh. Karena untuk konservasi lahan yang semakin parah oleh perambahan sawit adalah dengan hutan wakaf.
Dalam kajian Badan Investasi dan Wakaf (BISWAF) IPB, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University, Khalifah Muhamad Ali, menjelaskan Dari sisi agama, hutan wakaf dapat menyediakan fasilitas sholat dan kegiatan, memastikan pengunjung dapat beribadah dan terlibat dalam kegiatan Islam, serta menyediakan simbol Islami sebagai pengingat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Dari sisi ekonomi dengan mempraktikkan agroforestri sehingga dapat membantu masyarakat lokal memperoleh pendapatan tanpa merusak hutan. Bisa dengan merancang ekowisata agar masyarakat setempat memperoleh penghasilan dengan bertindak sebagai pemandu wisata dan memenuhi kebutuhan pengunjung serta memakmurkan proyek kemitraan dalam dana dan kegiatan.
Dari sisi sosial harus memperhatikan komunitas lokal, melestarikan kearifan lokal sepanjang sejalan dengan Islam dan nilai-nilai konservasi serta melakukan kegiatan berbasis pendidikan konservasi. Juga mewariskan wakaf dan semangat konservasi kepada generasi mendatang.
Dari sisi estetika, dapat mempertahankan kualitas lanskap hutan yang tertata dengan baik akan meningkatkan kepuasan pengguna.