Polda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri akan Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Besok

Polda Metro Jaya telah mendapatkan konfirmasi dari penasihat hukum Firli Bahuri.

ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Rep: Ali Mansur, Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dipastikan hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) besok.

Baca Juga


"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Pemanggilan pada Jumat (1/12/2023) besok merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Namun, Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade Safri.

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, Jumat pekan lalu. 

Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri. 

Meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli diketahui tetap menerima gaji sebesar 75 persen.

“Karena sudah jadi tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya, dia tetap menerima 75 persen walau nonaktif,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

 

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu. Dia menyebut, Firli masih menerima haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006.

"Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya, nanti akan ada peraturan yang kita langgar," kata Ali kepada wartawan.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler