Tiga Rupiah Logam Ini Ditarik Dari Peredaran, Ini Cara Penukarannya
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 1.000 tahun edaran 1993, dan Rp 500 tahun edara 1997 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Dengan begitu terhitung tanggal tersebut maka uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku. Khususnya tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Erwin menuturkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dapat melakukan penukaran. "Masyarakat dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ucap Erwin.
Dia memastikan penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 tahun edaran 1991, Rp 1.000 tahun edaran 1993, dan Rp 500 tahun edaran 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Hal itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
"Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah," jelas Erwin.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Lalu dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya tidak diberikan penggantian.