Novel Baswedan Pernah Dengar Kabar Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur dari KPK
Novel mendengar Agus Rahardjo mau mundur saat dalam pengobatan matanya di Singapura.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku pernah dengar mendengar perihal eks ketua KPK, Agus Rahardjo diminta untuk menghentikan perkara kasus KTP elektronik atau e-KTP oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mendapatkan kabar Agus berniat mengundurkan diri jabatannya.
“Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” jelas Novel Baswedan saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jumat (1/12/2023).
Menurut informasi yang didapatnya, kata Novel, Agus hendak mengundurkan diri lembaga antirasuah tersebut. Hal itu terjadi lantaran yang bersangkutan ingin kasus yang menyeret Setya Novanto alias Setnov dalam pusaran kasus korupsi e-KTP tetap dilanjutkan. Ketika itu, Setnov menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar.
"Seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Namun demikian, Novel mengaku, informasi tersebut didapat bukan langsung dari Agus sendiri. Melainkan dari seorang pegawai KPK. Sebab pada saat itu, dirinya tengah berobat di Singapura. Sehingga, dia tidak mengetahui secara detail cerita pertemuan antara Jokowi dengan Agus di Istana Negara tersebut.
“Detailnya saya nggak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita," jelas Novel.
Kabar ini mencuat ketika Agus Rahardjo mengungkap permintaan Jokowi agar kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov dihentikan. Dalam pengakuannya, Agus mengaku dipanggil sendirian oleh Jokowi di Istana Negara. Ketika itu Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ungkap Agus saat menjadi tamu di program talkshow salah satu televisi swasta.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyampaikan, ada 17 November 2017 Presiden Jokowi secara resmi menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan Presiden saat itu, kata Ari, menunjukan bahwa adanya komitmen untuk mendorong agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
"Itu memperlihatkan presiden berkomitmen juga dalam proses hukum, mendorong proses hukum itu berjalan dan yakin proses hukum itu berjalan dengan baik di KPK," kata Ari, Jumat.
Ari mengatakan, pada kenyataannya saat itu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan. Selain itu, juga sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Dan kita ketahui setelah itu proses berjalan di KPK dan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Saat ditanya apakah ada motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo itu, Ari enggan mengomentarinya. Ia hanya mengatakan bahwa semua pihak berharap agar KPK bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Kita harus mendukung itu tidak hanya dalam proses hukum tapi juga dalam pencegahan. Kita semua sepakat termasuk presiden mendorong penguatan KPK dijalankan. Kita lakukan bersama-sama pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil," ujar Ari.