Sebelumnya Menghindari Wartawan, Kini Firli Bahuri 'Curhat' Berharap Hakim Berlaku Adil
Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri berharap kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
Harapan itu disampaikan oleh Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sangat kontras jika dibandingkan saat pemeriksaan Firli sebelumnya di mana ia saat itu menghindar kabur dari adangan wartawan yang ingin mewawancarainya.
“Bahwa semua proses penegakan hukum harus titik ujung penyelesaian karena prinsipnya kita juga mengenal doktrin 'the sun rise and the sun set principle' kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya. Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya,” harap Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat). Karena itu, dia juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Firli juga berharap praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” tutur Firli Bahuri.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri.
Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu (22/11/2023). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Arief mengatakan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi Firli Bahuri yang tidak ditahan Polda Metro Jaya, meski berstatus sebagai tersangka. Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi menahan seseorang.
Pertama adalah takut tersangka melarikan diri. Kedua, takut tersangka menghilangkan barang bukti. Terakhir, takut mengulangi perbuatannya.
"Mungkin syarat itu sudah, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik," ujar Mahfud usai menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (1/12/2023) malam.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Penyidik Polda Metro Jaya berani melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka. "Saya berharap betul, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi," kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Boyamin mengatakan, penyidik Polri harus berani menahan Firli Bahuri karena alasan objektif dan subjektif. Menurut dia, Firli sebagai Ketua KPK nonaktif memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti melarikan diri, memengaruhi saksi maupun tidak kooperatif.
Hal ini, kata dia, melihat jejak rekam Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif, seperti mangkir dua kali pemeriksaan.
"Jadi, penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran," tuturnya.
Selain itu, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun. "Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun, ya, ditahan," ucapnya menegaskan.