Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Kini Bersedia Beri Keterangan kepada Wartawan
Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). Namun, Firli Bahuri belum dilakukan penahanan meski dikenakan ancaman seumur hidup.
Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB dan mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Kemudian dia keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengaku datang lebih awal untuk mempersiapkan pemeriksaan bukan untuk menghindari awak media.
“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Karena, kata dia, prinsipnya semua mengenal doktrin "the sun rise and the sun set principle". Karena itu ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
"Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya," harap Firli.
Kemudian setelah memberikan keterangannya kepada awak media, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang dan beberapa anggota kepolisian sampai yang bersangkutan masuk ke dalam mobilnya. Beberapa pertanyaan awak media terkait dengan kebenaran pemerasan terhadap SYL tidak dijawabnya. Lalu pihak kepolisian belum membeberkan alasan Firli tidak ditahan.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri.
Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. "Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.