Ada Jenderal Polisi Bintang Satu Diperiksa di Kasus Firli, Ini Identitas dan Alasannya

Firli Bahuri sudah berstatus tersangka namun belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dan Alex Tirta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Ternyata, ada seorang polisi berpangkat jenderal bintang satu yang turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga


Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa yang diperiksa adalah Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Firli Bahuri)," ujar Arief Adiharsa kepada awak media, Jumat (1/12/2023). 

Lebih lanjut, Arief mengungkap alasan Brigjen Anom dimintai keterangan dalam kasus ini. Disebutnya, Anom diperiksa terkait komunikasi Firli dengan SYL lewat Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar. Beberapa waktu lalu Kombes Irwan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menjerat Firli Bahuri tersebut.

"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," ungkap Arief. 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, pada Jumat (1/12/2023). Namun, Firli Bahuri belum ditahan meski dikenakan ancaman seumur hidup.

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB dan mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Kemudian dia keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengaku datang lebih awal untuk mempersiapkan pemeriksaan bukan untuk menghindari awak media.

“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ucap Firli.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Karena, kata dia,  prinsipnya semua mengenal doktrin, "the sun rise and the sun set principle". Karena itu, ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. 

"Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya," harap Firli.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 

 

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler