ICC: Sengaja Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Jadi Kejahatan Perang
Menghalangi pasokan bantuan ke warga sipil bisa menjadi kejahatan perang
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Sengaja menghalangi pendistribusian bantuan ke warga sipil di Jalur Gaza “bisa menjadi kejahatan perang”, kata Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (7/12/2023).
“Saya ingin menegaskan lagi sejelas-jelasnya, bahwa sengaja menghalangi pasokan bantuan ke warga sipil bisa menjadi kejahatan perang sesuai yang tercantum pada Statuta Roma #ICC,” kata ketua jaksa penuntut ICC Karim Khan di X.
Pernyataan Khan itu ikut menyuarakan pendapat tokoh-tokoh dunia yang menilai Israel kemungkinan melakukan kejahatan perang di Gaza.
Khan menyoroti pentingnya akses cepat dan penting bagi bantuan kemanusiaan di Gaza seraya mengutip penggunaan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu.
Surat Guterres tentang pasal itu memperingatkan soal pencegahan bencana kemanusiaan di Gaza dan menjaga perdamaian dunia.
Sejak perang di Gaza meletus pada 7 Oktober, Israel telah memberlakukan blokade yang kejam di Jalur Gaza dengan memutus pasokan air, listrik, makanan, obat-obatan serta bantuan kemanusiaan.
Mereka hanya sesekali mengizinkan masuk kiriman bantuan, yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang dibutuhkan oleh 2,2 juta penduduk Gaza.