Investigasi Klinik Kasus Bayi Meninggal di Tasikmalaya Selesai, Ini Kata Dinkes
Investigasi dilakukan tim ad hoc yang dibentuk Dinkes Kota Tasikmalaya.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sudah menerima dokumen hasil investigasi tim ad hoc terkait kasus bayi meninggal. Dinkes masih akan memproses hasil investigasi tersebut.
Sebelumnya Dinkes Kota Tasikmalaya membentuk tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus bayi meninggal, yang setelah dilahirkan sempat dirawat di salah satu klinik di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Pelayanan di klinik terhadap bayi yang lahir dengan berat 1,7 kilogram itu dikeluhkan keluarga pasien.
Tim ad hoc yang melakukan investigas itu terdiri atas unsur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), praktisi hukum, asosiasi klinik, RSUD dr Soekardjo, Dinkes, dan unsur tokoh masyarakat. Tim tersebut telah bekerja 14 hari untuk melakukan audit, kajian, telaah, evaluasi, dan menyimpulkan kasus yang diinvestigasi.
Hasil investigasi dilaporkan kepada kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, begitu juga masuka, saran, ataupun usulannya. Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, dokumen hasil investigasi tim ad hoc telah diterima pada hari ke-14 usai tim itu dibentuk. Hasil investigasi disebut masih harus diproses ke tahapan selanjutnya.
“Tahapan berikutnya kami melihat kembali isi dokumen tersebut. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan IBI berkenaan dengan kode etik,” kata Uus, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (10/12/2023).
Uus menjelaskan, koordinasi tak hanya akan dilakukan dengan IBI. Apabila dipandang perlu, Dinkes Kota Tasikmalaya juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Menurut Uus, pihaknya mesti berhati-hati dalam menyampaikan hasil investigasi dari tim ad hoc. Apalagi, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus itu kepada kepolisian.
“Kalau terlalu prematur, dikhawatirkan akan mengganggu proses yang sedang berjalan. Yang penting, kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, memenuhi kaidah yang ada,” kata Uus.
Soal sanksi
Menurut Uus, sejauh ini belum ada sanksi yang diputuskan terkait kasus itu. Ihwal bidan di klinik yang bersangkutan, kata dia, Dinkes masih berproses untuk memutuskannya. Ia mengatakan, hasil investigasi dari tim ad hoc masih harus dikomunikasikan dengan IBI.
“Kami kan tidak bisa memutuskan sanksi, tapi harus mempertimbangkan kesalahannya. Dinkes itu kompetensinya hanya untuk penegakan disiplin. Di luar itu, ada institusi lain yang lebih berwenang,” kata Uus.
Sementara terkait klinik yang bersangkutan, Uus mengatakan, pihaknya juga harus melakukan kajian lebih lanjut. Menurut dia, mesti dilihat terlebih dahulu apa terkait personal atau kelembagaan klinik. “Harus dilihat dulu konteks kesalahannya, personal atau secara kelembagaan,” ujar dia.
Uus meminta semua pihak untuk bersabar. Ia memastikan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. “Jadi, harap bersabar. Semua sedang berproses,” kata Uus.