Jelang Pemilu 2024, Komisi II Ingatkan Netralitas ASN

Netralitas ASN penting menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan netralitas ASN. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwasanya kurang lebih 50 persen kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diganti dengan pejabat (PJ) strukturtural (ASN). 

Baca Juga


Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN), apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang dibanding masa jabatan penjabat kepala daerah pada pemilu sebelumnya.

Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. “Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu lalu, dikutip dari laman resminya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), bergantung pada berat tidaknya. "Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Politikus Partai Nasdem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler