Jika Bangun Kesiangan, Apakah Tetap Sholat Subuh?

Ada sejumlah alasan orang mengqadha sholat.

AP/Anjum Naveed
Orang-orang melakukan sholat subuh di Masjid Agung Faisal, di Islamabad, Pakistan, Senin, 3 Mei 2021.
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Azan Subuh di Indonesia bagian barat biasanya berkumandang di antara pukul 04.00 WIB-04.30 WIB. Jika seorang Muslim bangun kesiangan dan waktu sholat Subuh sudah habis, misalnya, bangun jam 07.00 WIB atau jam 08.00 WIB, apa yang harus dilakukan?

Pakar fikih, KH Ahmad Sarwat Lc, dalam buku Qadha Sholat Yang Terlewat, Haruskah? menjelaskan bahwa ibadah yang disyariatkan untuk diqadha jika telah terlewat waktunya terbagi menjadi dua macam. Qadha secara istilah dalam ibadah artinya mengerjakan ibadah yang telah keluar atau terlewat waktunya.

Pertama, ada ibadah yang bisa diqadha kapan saja tanpa terikat dengan waktu. Kedua, ada ibadah yang terikat dengan waktu, sehingga qadha yang dilakukan harus sesuai dengan jadwalnya.

Maksudnya bahwa penggantian atau qadha boleh dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu atau jadwal tertentu. Jadi, kapan saja bisa dilakukan qadha. Di antaranya adalah hewan udhiyah (hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik), dan sholat lima waktu yang ditinggalkan.

Jika seseorang terlewat dari menyembelih hewan kurban, menurut sebagian ulama, hewan itu boleh disembelih kapan saja, tanpa harus menunggu tahun depan ketika datang bulan Dzulhijah.

Demikian juga dengan sholat lima waktu yang ditinggalkan karena sebab tertentu. Maka boleh diganti dengan mengqadha sholat tersebut kapan saja, tanpa harus menunggu waktu yang sama.

Namun, bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari utang kepada Allah SWT.

Tapi tidak semua orang yang meninggalkan sholat diwajibkan untuk mengqadha sholatnya. Hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan. Sebagian lainnya memang tidak diperintah untuk mengqahda sholat yang ditinggalkan karena satu dan lain hal.

Jumhur ulama sepakat bahwa mereka yang berkewajiban untuk mengerjakan qadha sholat adalah orang yang meninggalkan sholat karena terlupa, tertidur, terhambat dengan sesuatu hal atau karena sengaja meninggalkannya.

Maka kesimpulannya, jika seseorang ketiduran di waktu Subuh dan bangun saat waktu Subuh telah habis. Maka harus sesegera mungkin mengerjakan qadha sholat Subuh, jangan menunda-nundanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler