Penjelasan Pakar Fiqih Terkait Batas Akhir Waktu Sholat Subuh
Orang-orang di Hijaz terbiasa menyebut sholat Subuh dengan sholat Fajr.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Subuh dikerjakan pada pagi hari sebelum terbitnya matahari. Mungkin ada Muslim yang bertanya terkait kapan dimulainya waktu Subuh dan batas akhir mengerjakan sholat Subuh?
Pakar Fiqih KH Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Waktu Shalat terbitan Rumah Fiqih Publishing, 2018 menjelaskan apa itu fajar kazib dan fajar shadiq, serta kapan dimulainya waktu Subuh dan berakhirnya waktu Subuh.
KH Ahmad Sarwat menjelaskan seringkali orang terkecoh dengan dua istilah, yaitu sholat Fajr dan sholat Subuh. Padahal sesungguhnya keduanya adalah satu. Sholat Fajr itu adalah sholat Subuh dan sholat Subuh adalah sholat Fajr.
Orang-orang di Hijaz (Jazirah Arabia) terbiasa menyebut sholat Subuh dengan istilah sholat Fajr. Sedangkan bangsa Indonesia terbiasa menggunakan istilah sholat Subuh.
Waktu sholat Fajr atau sholat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajr atau dalam bahasa Indonesianya menjadi fajar bukanlah matahari.
Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Waktu Subuh (dan juga waktu Isya)...
Waktu Subuh (dan juga waktu Isya) berhubungan dengan adanya pembiasan sinar matahari oleh atmosfer bumi. Seandainya tidak ada atmosfer di bumi, maka begitu matahari terbenam langit akan gelap sama sekali, atau sebelum matahari terbit langit juga masih gelap sama sekali. Seperti terbenamnya matahari jika kita berada di bulan yang tidak punya atmosfer.
Karena adanya atmosfer itulah, sinar matahari yang berada di bawah ufuk masih mampu dibiaskan oleh atmosfer bumi sehingga langit masih agak terang, belum gelap sama sekali.
Sebaliknya, meski matahari belum muncul di ufuk Timur, namun oleh atmosfer bumi, sinarnya sudah dibiaskan terlebih dahulu, sehingga langit (sebenarnya atmosfer bumi) sudah mengalami terang terlebih dahulu, sebelum daratannya.
Kalau kedalaman matahari di bawah ufuk belum melebihi batas astronomical twilight, maka belum ada intensitas cahaya matahari yang ada di langit. Langit masih gelap, dan saat itu belum waktu Subuh. Di dalam syariah, kita mengenal ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq.
Fajar Kazib, Fajar Shadiq, dan Batas Waktu Subuh
Fajar kazib adalah fajar yang 'bohong' sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor sirhan (serigala), kemudian langit menjadi gelap kembali.
Fajar kadzib berupa cahaya putih yang muncul secara vertikal (dari bawah ke atas atau timur ke barat). Cahaya ini tidak muncul secara merata di ufuk timur, artinya ada sisi ufuk yang gelap dan ada yang terkena cahaya. Setelah itu, alam kembali menjadi gelap karena fajar telah menghilang. Fenomena ini dikenal dengan fajar kadzib.
Sedangkan fajar shadiq...
Sedangkan fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur. Munculnya beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu Sholat Subuh.
Bedanya dengan fajar yang kadzib, fajar shadiq ini diikuti dengan cahaya yang semakin terang, dan semakin terang hingga terbitlah matahari. Menurut Ibn Jarir Ath-Thabari, sifat sinar Subuh yang terang itu menyebar dan meluas di langit, sinarnya atau terang cahayanya memenuhi dunia, hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu Subuh. Di antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah waktu untuk melaksanakan sholat Subuh.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan sholat. Kedua, fajar yang mengharamkan sholat (sholat Subuh) dan menghalalkan makan." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)
Batas akhir waktu Subuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dan waktu sholat Subuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari." (HR Imam Muslim)