Terungkap di Sidang Praperadilan, Ada Transaksi Uang Miliaran dari Yasin Limpo ke Firli

Tim Hukum Polda Metro Jaya mengungkap ada penerimaan Rp 7,5 miliar ke Firli.

Dok Republika
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap bukti-bukti terjadinya pertemuan, penyerahan, penerimaan, serta transaksi uang antara tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Bukti-bukti tersebut terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Baca Juga


Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkap adanya penerimaan uang lebih dari Rp 7,5 miliar oleh Firli sebagai ketua KPK. Pertemuan antara Firli dan Yasin Limpo di antaranya terjadi di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan tersebut berujung pada pemberian dan penerimaan uang Rp 800 juta.

Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putra Sadana, dalam memori jawaban atas permohonan praperadilan ajuan tim pengacara Firli mengungkapkan, pertemuan di Kertanegara 46 itu terjadi pada 12 Februari 2021. Pertemuan berlangsung saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK dan Yasin Limpo sebagai mentan.

Pertemuan itu ada kaitannya dengan proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi dan pungutan uang kenaikan jabatan yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam pertemuan Firli dan Yasin Limpo itu juga melibatkan dua perwira kepolisian aktif yang saat kini menjabat di Dirjen HAKI Kementerian Kemenkumham dan Polres Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Awalnya pemohon (Firli Bahuri) menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata Putu Putra saat praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).

Pertemuan di safe house..

Selanjutnya, Irwan yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang tersebut mengontak Firli melalui telepon. Dari percapakan keduanya, Firli memerintahkan Irwan agar bertemu langsung dengan Yasin Limpo. Lalu meminta Irwan menyampaikan kepada politikus Partai Nasdem itu agar menemui Firli.

“Setelah Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemui Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon,” kata Putu Putra melanjutkan.

Pertemuan itu terealisasi pada 12 Februari 2021 dengan Irwan yang membawa Yasin Limpo bertemu di tempat yang sudah ditentukan Firli.

“Pada tanggal 12 Februari 2021 terjadi pertemuan di rumah atau safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10/RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar dan pemohon (Firli). Dan dalam pertemuan itu terjadi transaksi (pemberian-penerimaan) sebesar Rp 800 juta Rupiah dalam bentuk valas (mata uang asing),” ujar Putu Putra.

Transaksi tersebut sebagian dari kelanjutan penerimaan yang dinikmati Firli dari Yasin Limpo yang saat itu menjadi objek pengusutan korupsi oleh KPK. Pertemuan untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang tersebut, pun terus berlanjut. Serta tim hukum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, transaksi-transaksi penukaran valas yang dilakukan para ajudan Firli melalui gerai-gerai money changer.

Pertemuan di GOR...

 

Disebutkan, pada 16 Februari sampai 17 April 2021, penyidik kepolisian mendapatkan bukti adanya transaksi valas senilai Rp 616 juta yang dilakukan oleh Gerardus Edward Pranggodi, selaku kepala pengawalan Firli saat menjabat ketua KPK. Pada 23 Mei 2021 Yasin Limpo bersama Irwan Anwar kembali menghadap Firli di rumah pribadi di Kompleks Gardenia Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Namun dalam pertemuan tersebut tidak terjadi transaksi keuangan,” kata Putu Putra.

Pada 30 Mei 2021, ditemukan bukti penukaran valas setotal Rp 272,5 juta yang dilakukan oleh Kevin Egananta Joshua selaku ajudan pribadi Firli. Penyidik juga mengungkapkan pada periode 6 atau 13 Juni 2021 adanya pertemuan lanjutan yang dilakukan oleh Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Pupuk dan Pestisida di Kementan.

“Dalam pertemuan tersebut Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada Irwan Anwar,” kata Putu Putra.

Pada hari itu, kata Putu Putra, dari penyidikan kepolisian terungkap, bahwa Irwan Anwar menemui Firli di satu rumah di kawasan lapangan tenis PTIK Jaksel. “Pada saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas yang berisikan uang kepada pemohon (Firli),” kata Putu Putra.

Penyidik juga mengantongi bukti-bukti penukaran valas sebanyak 26 kali sepanjang 19 Juni sampai 19 Desember 2021 setotal Rp 3,13 miliar yang dilakukan oleh Kevin Egananta Joshua, Gerardus Edward Pranggodi, dan Hendra Joshua, para ajudan dan pengawal Firli. Selanjutnya Yasin Limpo kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022.

Pengusutan kasus kementan...

 

Dari pertemuan tersebut, penyidik mengungkapkan adanya penyerahan uang pecahan asing senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Tas hitam berisi uang tersebut diterima Hendra Joshua untuk diserahkan kepada Firli.

Pada 6 sampai 8 Maret ajudan Firli, Kevin Egananta melakukan transaksi valas senilai Rp 212 juta. Selanjutnya, pada Mei 2022, Irwan Anwar kembali menemui Firli Bahuri di rumah pribadi di Villa Galaxy, Bekasi untuk menyerahkan uang pecahan asing senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, rentang periode 15 Mei 2022 sampai dengan 10 September 2023, penyidik kepolisian menemukan 46 kali transaksi valas setotal Rp 3,48 miliar yang dilakukan oleh para ajudan Firli.

Penyidik melanjutkan, dari semua rangkaian penyerahan, penerimaan dan transaksi valas tersebut berujung pada upaya Firli selaku ketua KPK pada saat itu, untuk tak melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan.

Firli juga dikatakan memberikan disposisi agar pengusutan dugaan korupsi di Kementan itu untuk tak dilanjutkan. Kasus korupsi, berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang menyeret Firli menjadi tersangka ini dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Oktober 2023.

Penyidikan tersebut atas pelaporan awal yang dilakukan oleh Yasin Limpo, yang saat itu masih menjabat sebagai mentan. Penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) beberapa pekan setelah KPK, resmi mengumumkan, dan melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo. Kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999, juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (24/11/2023) Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun status hukum tersebut belum membawa Firli ke sel tahanan. Atas penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan. Pada Senin (11/12/2023), tim pengacara Firli, membacakan 10 tuntutan kepada hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.

Alat bukti penukaran valas...

 

Di antara tuntutan tersebut meminta agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka Firli. Dan meminta agar pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan (SP3) kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka. Juga meminta agar hakim memerintahkan Polda Metro Jaya tak melanjutkan kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka.

Karena menurut tim pengacara kasus yang menjerat Firli tersebut, cacat administrasi dalam proses pelaporan, penyelidikan, maupun penyidikan. Pengacara Firli, Ian Iskandar, pada Senin (11/12/2023) juga menyinggung soal temuan transaksi valas yang dikantongi penyidik untuk penetapan tersangka tak membuktikan apapun.

Karena menurut dia, alat bukti penukaran valas tersebut, tak relevan dengan sangkaan korupsi, berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap kliennya. “Penjelasannya apakah ada korelasi secara pembuktian resi-resi penukaran valas dengan tuduhan pemerasan, dan gratifikasi itu. Karena transaksi-transaksi valas itu dilakukan oleh orang lain,” ujar Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Pun kata Ian, Firli tak tahu-menahu tentang penukaran-penukaran mata uang asing tersebut. “Saat pemeriksaan (di kepolisian) itu tidak disampaikan sumbernya dari mana. Dia (Firli) tidak tahu tentang itu,” kata Ian.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler