Praperadilan Kasus Subang, Pihak Mimin Cs tak Puas dengan Jawaban Polisi
Dalam sidang praperadilan kasus Subang pihak Mimin Cs tidak puas dengan jawaban Polri
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Aby tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak puas atas jawaban Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu, ia akan mengajukan replik (menjawab kembali pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami diberi kesempatan untuk replik besok karena kita melihat jawabannya sudah sesuai prediksi bahwa sudah menyangkut pokok perkara. Di dalam jawabannya pun jelas di situ mengenai pokok perkara semua," kata Rohman seusai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan sidang praperadilan belum menyangkut pokok perkara. Namun, jawaban dari Polda Jawa Barat menyebut bahwa sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Saya wajib, saya harus melakukan membuat replik, menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda jabar dalam perkara ini," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya mempertanyakan penetapan tersangka kepada kliennya dan ingin mengetahui alat bukti yang digunakan. Namun, begitu mereka menjawab sudah masuk perkara sehingga ia menganggap Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti.
"Ketika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara, saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan bu Mimin, Arighi dan Abi hanya ada pengakuan Danu saja," kata dia.
Ia menegaskan keempat tersangka membantah keterangan Danu. Rohman menegaskan bahwa yang mengaku pembunuh adalah Danu karena mengakui perbuatannya.
"Empat orang ini menyanggah. Lima tersangka ditetapkan dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas siapa yang membunuh," kata dia.
Lima orang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.