Mahfud: Masyarakat Punya Hak Aspirasi Bebas dalam Memimpin
Mahfud sebut ke depan bangsa Indonesia harus tentukan posisi kancah dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopulhukam) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, masyarakat mempunyai hak aspirasinya secara bebas dalam memilih pemimpin.
"Masyarakat punya hak untuk mengajukan pilihan atau aspirasinya secara bebas tidak boleh ditekan dan diintimidasi karena siapapun punya hak untuk menentukan pilihan pemimpinnya," katanya usai mengisi seminar kebangsaan di Universitas Faletehan, Serang, Banten, Rabu.
Mahfud juga menyampaikan terkait Indonesia Emas 2045 dari perspektif politik dan hukum diharapkan betul-betul menjadi negara merdeka, bersatu, berdaulat, dan di dalamnya adil dan makmur.
"Sekarang ini kita sudah merdeka. Namun, kemerdekaan kita masih tersandera perilaku politik maupun geopolitik dunia," katanya.
Ia menyampaikan, ke depan Indonesia sudah harus mampu menentukan posisi di kancah dunia. Indonesia 2045 harus sudah tidak ada orang miskin, tak ada pengangguran, lulusan SMA seluruhnya masuk ke perguruan tinggi. "Pada tahun 2045, Indonesia akan menjadi negara keempat terbesar di dunia setelah China, India dan Amerika," katanya.
Prasyarat menuju itu, kata Mahfud yakni dengan demokrasi dan hukum yang baik. Demokrasi ditandai oleh pemilu secara periodik. Pemilu memberi kesempatan kepada rakyat menilai dan memvonis pemimpinnya.
Ia menyampaikan, di zaman reformasi ini, sudah ada instrumen hukum pemilu yang lebih adil. Penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, kini independen dipilih DPR.
"Sehingga kalau ada kecurangan, lebih banyak dilakukan kontestan. Ya memang masih ada sih orang ndablek, bukan kontestan, ikut-ikutan merepsesi," katanya.
Mahfud juga berpesan agar masyarakat dapat memilih calon pemimpin secara selektif, terutama tidak terbawa arus atau euforia sesaat. Dia juga meminta seluruh komunitas akademik ikut mengambil peran aktif dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.