Polda Kalsel Pastikan Usut Kasus Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN Secara Transparan

Para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera.

Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya H Siregar mengaku pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan kasus alih fungsi lahan PTPN XIII di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan secara transparan. Menurut Kombes Gafur, kasus ini bakal diusut secara berkeadilan, transparan, dan humanis.

“Ya terkait dengan dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) sebagaimana yang mungkin sudah ramai beberapa hari kemarin di media sosial. Tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum itu dengan berkeadilan, transparan dan humanis,” ujar dia, dalam keterangan, Rabu (13/12/2023).

Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana meminta Polda Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII. Lahan PTPN XIII diduga untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel.

“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata dia, Rabu (13/12/2023).

Agus menambahkan kasus ini tidak usah terlalu dipusingkan lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan. “Sudah ada sprindiknya dan para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polda (Kalsel) itu harus betul-betul menjalankan tupoksinya,” tegas Agus.

Ia mengatakan, para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera. “Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler