Ngeri, Mobil Avanza Tertabrak Feeder Kereta Cepat di Bandung, 6 Orang Tewas
Masyarakat untuk disiplin saat melintas perlintasan sebidang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mobil Avanza berpelat nomor D1859 AJV tertabrak feeder kereta cepat Padalarang-Bandung di kilometer 142+9 pukul 12.43 WIB. Peristiwa ini menyebabkan enam orang di dalam kendaraan meninggal dunia, Kamis (14/12/2023). Korban saat ini telah dibawa ke kepolisian setempat.
"Iya (enam orang) meninggal dunia," ucap Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Dia mengimbau, masyarakat untuk disiplin saat melintas perlintasan sebidang. Selain itu mengajak pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Ayep mengatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai di tutup.
Dia mengatakan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Sebab, tidak jarang perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," kata dia.
Dia mengatakan, melihat kejadian kecelakaan tersebut tentu dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.