Motif Menantu Bakar Rumah Mertua karena tak Mau Diceraikan Istri
Sang mertua pelaku berinisial S meninggal akibat kebakaran rumahnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pria berinisial RH membakar rumah yang menyebabkan ibu mertuanya meninggal. Penyebabnya, dia tidak mau diceraikan oleh istrinya berinisial RI (41 tahun).
"Jadi suami (RH) dari korban (RI) itu melakukan tindakan membakar rumah orang tua korban. Kebetulan ketika pelaku dengan istrinya ada masalah keluarga dan si istri menggugat cerai," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, pada Jumat (15/12/2023).
Dengan motif tersebut, kata Syahduddi, RH berniat untuk mengakhiri hidup bersama istrinya dengan cara membakar rumah mertuanya. "Dari keterangan beberapa saksi, si pelaku ini menyiramkan bensin ke kasur istrinya yang sedang tertidur di kamarnya (di rumah mertua pelaku)," ujar Syahduddi.
Setelah menyiramkan bensin dan menyulut api, kata Syahduddi, RH langsung memeluk RI dengan tujuan bisa mati bersama. "Namun, si istri bereaksi langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang dan berhasil mengamankan istri dari kebakaran tersebut dan sang suami," kata Syahduddi.
Akibat kebakaran tersebut, RH dan RI mengalami luka bakar serius dan mertua pelaku berinisial S (70) meninggal dunia. "Jadi si istri mengalami luka bakar 40 persen, sedangkan suaminya juga sebagai pelaku itu mengalami luka bakar 50 persen," katanya.
Mertua pelaku dalam keadaan sakit...
Sedangkan orang tua dari istrinya karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar. Adapun rumah pelaku dan rumah mertuanya terletak bersebelahan. "Rumah si pelaku dengan rumah orang tua istri itu bersebelahan," katanya.
Hingga kini, pelaku sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati. "Memang belum bisa diambil keterangan," katanya.
Namun, dari keterangan beberapa saksi dan saksi korban patut diduga pelakunya adalah suami. "Sehingga nanti pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan bahwa proses hukum akan berlanjut setelah pelaku keluar dari rumah sakit. "Pasti kita akan tuntaskan proses hukumnya," ujar Syahduddi.
Satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar serius akibat kebakaran rumah tinggal di Jalan Rawa Melati RT 004/RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Bapak Rosyin usia 70 tahun (pemilik rumah) luka bakar, Ibu Saanah usia 70 tahun meninggal dunia," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin saat dihubungi di Jakarta.
Kemudian Rohayani berusia 41 tahun menderita luka bakar dan Rudi berusia 50 tahun juga menderita luka bakar.