Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam perkara ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Menurut Ade Safri, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan pada hari Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya berkas perkara tersebut bakal diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga saat ini tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU.
Selanjutnya, jika berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya. Namun apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara yang dilimpahkan Kejati DKI terlihat sangat tebal. Menurut Ade Safri ketebalan berkas tersebut mencapai 0,85 meter. Tampak halaman depan berkas tersebut foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun total pemeriksaan yg telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli," kata Ade Safri.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.