Balita Korban Penganiayaan Kekasih Tantenya Meninggal Dunia
Kementerian PPPA mendesak polisi menerapkan pasal berlapis pada pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balita berinisial HZ (3 tahun) yang dianiaya oleh kekasih tantenya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 16.08 WIB. Korban sempat dirawat di rumah sakit setelah dianiaya pria berinisial RA (29 tahun).
"Iya meninggal dunia. Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan,” ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto kepada awak media, Jumat (15/12/2023).
Menurut Hariyanto, penyebab meninggalnya balita H tersebut akibat gegar otak. Bahkan selama perawatan di rumah sakit korban harus menggunakan alat bantuan bernapas. Sebelum meninggal dunia, korban sempat tidak sadarkan diri atau koma.
Karena memang luka yang dialami oleh korban sangat serius dan mengancam nyawanya korban. “Kondisinya itu mengalami cedera otak berat, pada tulang selangka patah. Kemudian memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan,” tegas Hariyanto.
Penerapan pasal berlapis untuk tersangka...
Sebelumnya, seorang balita berusia tiga tahun diduga dianiaya oleh kekasih tantenya hingga mengalami patah dan cedera kepala berat. Terduga pelaku RA sudah diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini viral di media sosial. peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," tegas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Dalam narasi video yang beredar di media sosial, balita itu dititipkan ke tantenya karena orang tuanya sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Balita tersebut mengalami patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiya oleh kekasih tante kandung korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA (29 tahun). Sebab, penganiayaan pada balita di Jakarta Timur ini berujung meninggal dunia.
Unsur perencanaan...
"Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi, maka sanksinya diharapkan bisa maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera, baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12/2023) malam.
Nahar meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, baik dengan menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun setelah diketahui pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak korban.
"Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Nahar.
HZ akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari. HZ mengalami leher patah dan mengalami koma sebelum meninggal.
Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Saat itu tersangka pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga. Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri, sejak Jumat (8/12/2023).