In Picture: Penertiban Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye ini dicabut karena melanggar zona tempat pemasangan APK.
Rep: Olha Maulida Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler