Cerita Muhyani Pergoki dan Tusuk Pencuri Kambing, Jadi Tersangka, Hingga Kasus Dihentikan

Muhyani sempat jadi tersangka usai menusuk pencuri kambing yang kemudian meninggal.

Ist
Tersangka (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro

Baca Juga


Kasus yang menjerat Muhyani (58 tahun) telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebelumnya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan karena dianggap telah membuat Waldi (30 tahun) tewas di persawahan.

Kisah ‘Si Penjaga Kambing’ bermula pada pukul 03.00 WIB pada Jumat 24 Februari 2023. Ketika itu, Waldi yang merupakkan seorang pencuri ternak ketahuan sedang melakukan aksi setelah mengenai perangkap tali tradisional. Bunyi ‘gubrak’ dari perangkap itu membuat Muhyani mendekati sumber suara. 

Di sana, Muhyani mendapati Waldi yang tengah memegang leher kambingnya. Ketika dihampiri, Waldi disebut hendak mencabut sebilah golok yang dia bawa. Melihat itu, Muhyani sontak menancapkan gunting ke badan Waldi sebagai upaya membela diri. Lalu, Waldi yang terluka melarikan diri menuju persawahan. Tak lama kemudian ditemukan tewas. 

Semua itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Serang Kota pada hari yang sama menerima laporan polisi tentang penemuan orang tewas yang diduga akibat dianiaya dengan TKP di persawahan. Atas dasar laporan itu kepolisian tentunya mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

“Selain itu di TKP kami pun juga mengumpulkan alat bukti. Apakah orang tersebut meninggal karena dianiaya? Apakah orang tersebut meninggal ada peristiwa pidananya? Selain itu juga kami menyusuri jejak di korban yang meninggal ini dari mana sebelumnya,” ucap Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, sebagaimana dia sampaikan lewat video, dikutip Ahad (17/12/2023).

Menurut dia, dari hasil olah TKP dan autopsi disimpulkanlah, peristiwa yang dilaporkan tersebut betul-betul pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dari sana, pihaknya meningkatkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ada delapan saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Saudara W yang ditemukan meninggal ini berawal pada tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 03.00 ada niat, ada kesengajaan, untuk melakukan pencurian kambing bersama rekannya yang bernama P,” kata Sofwan.

Dari peristiwa itu pihaknya memutuskan Waldi meninggal akibat penganiayaan berat. Sofwan mengatakan, pihaknya pun kemudian mendalami motivasi Muhyani sehingga muncul penganiayaan berat itu. Kepada polisi Muhyani mengaku melakukan penusukan itu karena ingin melindungi kambing-kambingnya supaya tidak dicuri. 

 

 

Sofwan menerangkan, dalam kasus semacam ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk menentukan penetapan Muhyani sebagai tersangka. Sebab Muhyani mengaku melakukan tindakan itu sebagai berupaya melindungi kambingnya dari pencurian. Terlebih ketika itu polisi memang menemukan ada golok di TKP.

Menurut keterangan dari ahli pidana, yang Sofwan sebut sudah beberapa kali mengikuti proses persidangan sebagai ahli, kondisi terdesak atau overmacht bisa dikategorikan untuk membela diri. Tapi, ahli itu menilai, apa yang dilakukan oleh Muhyani bukan kondisi yang terdesak dan overmacht.

“Karena masih ada kesempatan untuk berpikir. Pada saat mendekati suara ‘gubrak’ dan sebelum mendekati sasaran, bisa berpikir apakah memberikan peringatan atau mungkin membunyikan alarm, atau mungkin meminta pertolongan dan lain-lain. Ini menurut keterangan dari ahli pidana,” tutur Sofwan. 

Dari sana, berdasarkan keterangan saksi, hasil autopsi, barang bukti yang ditemukan di TKP, termasuk didukung keterangan ahli, maka pihaknya menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku yang diajak Waldi untuk mencuri yang berinisial P juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dua pihak ini kita tetapkan tersangka,” jelas dia.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan upaya untuk memberikan pengertian kepada saudara Muhyani bahwa kondisi malam itu bukanlah kondisi terdesak, sebagaimana keterangan ahli. Tapi, kata Sofwan, pihak kepolisian tidak melakukan upaya penahanan karena yang Muhyani ada itikad baik berupa setiap Senin dan Kamis akan hadir di kepolisian dan wajib lapor dengan dibuktikan ada tanda tangan kehadiran.

“Yang tadi saya sampaikan, selain kami mengacu sesuai dengan KUHP, termasuk Perkap, kami juga mengacu dengan asas hukum. Dari yang pernah saya dapatkan bahwa asas hukum ini ada tiga, yaitu yang pertama asas kemanfaatan, yang kedua asas keadilan, dan yang terakhir asas kepastian,” kata Sofwan. 

Dari dua asas itu, akhirnya kepolisian memutuskan untuk mengacu pada asas kepastian hukum, yakni proses yang ditempuh secara prosedural. Mulai dari tahapan penyelidikan hingga nanti pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk dituntut. Dari sana, hakimlah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya seorang tersangka.

“Kami juga berharap saudara M yang kami proses dan ditetapkan tersangka ini mendapatkan kepastian hukum. Supaya nasib saudara M ini tidak dalam bayang-bayang. Kalau tidak ada kepastian, khawatir nanti ada celah-celah yang memanfaatkan,” terang dia.

Sebab, dia mendapatkan informasi, selama proses wajib lapor dan sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan Muhyani, yaitu meminta sejumlah uang. Melihat itu, kata Sofwan, jika Muhyani tidak mendapatkan kepastian hukum, maka akan timbul potensi dirinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk bisa memperdaya atau meminta sesuatu.

“Maka kami melanjutkan proses ini bukan berarti mengkriminalisasi, bukan berarti tidak mempertimbangkan kenapa saudara M ini sudah melindungi kambingnya kok diproses. Namun, kami mengutamakan supaya nasib saudara M ini tidak dimanfaatkan oleh siapapun. Dan dalam catatan kepolisian juga menjadi jelas,” terang dia.

 

 

Hingga akhirnya pada Jumat 15 Desember 2023 Kejari Serang menghentikan perkara pembunuhan itu dengan menyatakan tersangka hanya melakukan pembelaan diri. Hal itu terungkap dalam ekspose perkara yang dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. 

"Hasil ekspose semua sepakat, perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi ‘pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam siaran pers, Jumat (15/12/2023). 

Didik menjelaskan, isi pasal itu berupa barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain tidaklah dipidana.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas dia.

Lebih lanjut dia menerangkan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. 

Dijelaskan, Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban disimpulkan, korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara pun terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS, terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara, untuk menolongnya. Tapi karena tidak ditolong, korban meninggal di area persawahan.

Dari hasil ekspose terungkap, dari hasil visum disimpulkan, Waldi yang disebut sebagai korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani sebagai terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dadanya. Dia meninggal akibat perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan. Dari sana disimpulkan, korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani. 

Dari berkas perkara pun diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap Waldi dengan menggunakan alat berupa gunting karena dia merasa terancam dengan Waldi yang membawa sebilah golok. Di mana pada saat kejadian Waldi hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.

"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena berdasarkan kesimpulan  pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik.

  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler