In Picture: Terungkap, Ini Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh
Imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH. -- Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023).
Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA.
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta. Uang itu disetor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp200 juta.