Muhaimin Dorong PPATK Buka Temuan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye ke Publik
"Pokoknya silakan dibuka saja supaya fair, supaya tahu," kata Muhaimin.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar mendorong temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024 untuk dibuka ke publik agar adil. Menurut Muhaimin, PPATK harus bersikap transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dituduh terkait transaksi mencurigakan selama masa kampanye pemilu.
"Pokoknya silakan dibuka saja supaya fair, supaya tahu dan tidak prejudice (prasangka)," kata dia saat ditanya wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Selain itu, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku belum mengetahui lebih lanjut dan akan mengkaji apakah dana untuk kampanye Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) masuk atas nama tim atau perorangan.
"Saya belum tahu, saya belum tahu," tutur cawapres nomor urut 1 itu.
Sebelumnya pada Kamis (14/12/2023), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan tentang transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.
Dia menambahkan, bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara di dalam negeri pada 14 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan PPATK terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye yang diserahkan kepada pihaknya berbentuk data intelijen keuangan. Bawaslu hingga kini masih mengkaji laporan tersebut.
“Iya masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menanggapi perkembangan dugaan kasus transaksi tidak wajar kampanye, Bagja menjelaskan, data yang telah diserahkan PPATK itu tidak bisa serta merta langsung dibuka kepada publik. Hal tersebut menurut dia, karena data tersebut berbeda dengan lainnya, sehingga akses data jadi terbatas.
Persoalan lainnya menurut Bagja, semua data itu perlu melewati kajian yang lebih mendalam, agar bisa dibuktikan bahwa dugaan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan bahwa data khusus itu pun menyebabkan perlu adanya keterlibatan dari pihak lain dalam pengkajian masalah itu, seperti kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyelidikan.
“Kita tindak lanjuti mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian. Kami akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu,” ujarnya.