BRIN dan Kemenko Perekonomian Serah Terima Hasil Kajian, Ada Percepatan Ekonomi Syariah
Kementerian, lanjut dia, akan mengoordinasikan dengan unit kerja bersangkutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan serah terima naskah kebijakan. Berdasarkan hasil Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) Tahun 2022, disebutkan kebutuhan riset Kemenko Perekonomian yang sepakat ditindaklanjuti oleh BRIN ada empat Kajian Kebijakan dan satu Survei Data Dasar. Kajian pertama yaitu, Percepatan Inklusi Keuangan Syariah dalam Kemandirian Ekonomi Pesantren.
Tema itu diusulkan oleh Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan telah diserahterimakan pada Maret 2023 lalu. Lalu, kajian kedua, yakni Ekosistem Pemenuhan Kebutuhan Talenta Digital di Indonesia.
Berikutnya, kajian ketiga yaitu, Transformasi Digital Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Implikasinya terhadap Peningkatan Penggunaan Teknologi dan Perekonomian Indonesia. Keduanya diusulkan oleh Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian.
Kemudian, kajian keempat yakni, Optimalisasi Manfaat Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap Wilayah Sekitar. Tema itu diusulkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan KEK dan telah diserahterimakan pada Kamis (7/12/2023) lalu di Kantor Kemenko Perekonomian.
Serah terima dilakukan secara langsung dilakukan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. “Atas naskah kajian kebijakan yang telah diserahterimakan, hal terpenting untuk dilakukan selanjutnya adalah bagaimana memanfaatkan hasil kajian ini bersama unit-unit kerja," ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).
Kementerian, lanjut dia, akan mengoordinasikan dengan unit kerja bersangkutan. Maka, berbagai rekomendasi yang disampaikan sebagai hasil kajian, dapat menjadi beragam pertimbangan bagi unit kerja kedeputian dalam merumuskan kebijakan terkait.
Perlu diketahui, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021, BRIN merupakan integrasi semua unit Litbang dari Lapan, Batan, LIPI, Kemenristek, BPPT dan Litbang Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga dukungan penelitian dan kajian di setiap K/L praktis beralih menjadi tugas, fungsi, dan wewenang BRIN. Melalui wadah FKRI, BRIN bersama Kementerian Koordinator melakukan sinergi dengan seluruh K/L dalam rangka pemetaan terhadap kebutuhan riset dan inovasi guna mendukung agenda pembangunan.