98 Ribu Guru Madrasah Dapat Tunjangan Inpassing Usai 12 Tahun Menunggu

Pembayaran inpassing akan dibayarkan selama tiga bulan.

Republika/Prayogi
Sejumlah guru madrasah melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta, Senin (26/6/2023). Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) tersebut menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing Guru di tahun 2023.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya 98.972 guru madrasah bukan ASN akan segera mendapatkan tunjangan inpassing. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada guru madrasah.

Dia menjelaskan proses pencairannya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta, 25 November 2023.

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrabnya, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/12/2023).

Menurut dia, pencairan tunjangan ini merupakan salah satu ikhtiar Kemenag untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. "Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” ucap Gus Yaqut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023. Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” kata pria yang akrab dipanggil Kang Dhani ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menambahkan seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing juga sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Keuangan.

“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” ujar Zain.

Menurut Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” ucap dia.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id," kata Zain.

Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman: https://pendis.kemenag.go.id/arsip/prosedur-pembayaran-tunjangan-profesi-guru-madrasah-bukan-asn-penerima-sk-kesetaraan-golongan--inpassing--terbitan-tahun-2023 (Prosedur Pembayaran Inpassing).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler