Mahfud Ajak Pekerja Migran Indonesia Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Pekerja migran Indonesia menjadi penyumbang devisa negara Rp 159,6 triliun per tahun.

dok tpn ganjar mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi hak pilih pekerja migran Indonesia (PMI). Mahfud menegaskan, hak pilih pekerja migran Indonesia dilindungi secara hukum.

Baca Juga


Mahfud menerangkan Indonesia kini telah menerapkan sistem pemilu inklusif yang memperbolehkan pemberian hak suara dari luar negeri bersama 115 negara lainnya dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri. Karena itu, ia menegaskan tak boleh ada upaya menghalangi PMI untuk menunaikan hak pilih masing-masing sekaligus meminta PMI untuk tidak golput.

"Dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri, hak PMI difasilitasi di dalam pemilu. Maka, saya mendorong PMI semuanya bisa menggunakan hak pilihnya tersebut, rugi besar kalau golput," ujar Mahfud pada acara International Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).

Menurut Mahfud, setiap PMI memiliki kesempatan untuk memilih para calon yang mempunyai kepedulian terhadap penyelesaian permasalahan seputar pekerja migran Indonesia. Termasuk tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penipuan peluang kerja.

Menko Polhukam ini menyampaikan, PMI merupakan penyumbang devisa negara Rp 159,6 triliun per tahun yang merupakan sumbangan devisa kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (Migas). Namun demikian, tinjauan lapangan Mahfud menemukan masih banyak masalah besar yang dihadapi oleh PMI yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan, bahkan keselamatan PMI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. 

Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler