Kapolda Metro Jaya Ancang-Ancang Tangkap Firli Bahuri
Firli Bahuri akan ditangkap jika pada pemanggilan selanjutnya tetap mangkir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.
Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan. Karyoto pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal hari ini, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Karyoto mengatakan, sudah menerima informasi dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023). Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa dan menangkap paksa bakal dilakukan.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional, dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, kata Karyoto sudah sesuai dengan aturan.
Hal tersebut, kata Karyoto, semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima praperadilan penetapan tersangka yang disorongkan oleh Firli. “Insya Allah, dari awal saya selalu katakan, dan selalu saya ingatkan kepada penyidik untuk selalu profesional,” kata Karyoto.
Karyoto, mantan Deputi Penindakan KPK itu, pun kembali menegaskan, pengusutan tuntas korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tersebut, tak ada motif lain selain penegakan hukum. “Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” kata Karyoto.
Firli Jadi Tersangka
Adapun Firli, memang terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka, Kamis (21/12/2023). Akan tetapi, Firli tak hadir.
Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu, bukan bentuk pemangkiran. Karena menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan, dan penjadwalan ulang.
“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu, sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” kata Ian, Kamis (21/12/2023).
Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, pun disertai dengan alasan. “Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgent di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.
Menurut dia, Firli pada Kamis (21/12/2023), juga harus menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Jadi ini karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” terang Ian.
Di Dewas KPK sidang etik terhadap Firli, sebetulnya sudah mulai digelar sejak Senin (20/12/2023). Akan tetapi, dalam sidang etik perdananya itu, pun Firli mangkir tak hadir tanpa alasan.
Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berkas penyidikan Firli sebagai tersangka, masih dalam penelitian. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, enam jaksa peneliti masih dalam pengkajian semua syarat formal dan materil terkait dengan pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejak Jumat (15/12/2023) pekan lalu. Kata dia, jaksa baru akan menyimpulkan hasil dari penelitiannya itu dalam pekan ini.
“Sesuai dengan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama tujuh hari dalam meneliti dan mempelajari seluruh kelengkapan formil maupun materil dari berkas hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian,” kata Herlangga.
Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait dengan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.
Praperadilan Firli Ditolak Hakim
Praperadilan Firli Bahuri pun telah kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Firli selaku tersangka korupsi.
Hakim tunggal Imelda Herawati pun menguatkan dalil Polda Metro Jaya tentang keabsahan status hukum Firli sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
“Mengadili: dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (Polda Metro Jaya,” kata Hakim Imelda saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). “Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah alasan mengapa praperadilan ajuan Firli itu tak dapat diterima. Beberapa di antaranya, dikatakan Hakim Imelda, bahwa dalil praperadilan yang Firli ajukan melalui tim pengacaranya, sudah masuk ke dalam materi maupun pokok perkara. Yaitu menyangkut soal motif, dan sikap batin, juga unsur-unsur perbuatan pidana, serta alat-alat bukti, dan pembuktian terkait sangkaan yang dialamatkan penyidik kepada Firli.
“Sehingga dalil pemohon (Firli) tentang pemohon tidak memenuhi unsur mens rea atau sikap batin, atau actus reus atau perbuatan yang dilakukan tidaklah relevan untuk dilakukan pemeriksaan dalam persidangan preperadilan,” kata Hakim Imelda.
Dalam keterangannya kemarin, Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh PN Jaksel.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.