ICW Minta Presiden Tunda Penerbitan Keppres Pemberhentian FIrli Bahuri dari KPK
ICW meminta Jokowi menunggu sidang etik Firli Bahuri di Dewas KPK selesai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. ICW mengingatkan supaya Istana tak langsung menyetujuinya karena Firli masih tersandung kasus etik.
Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Dewas KPK masih menunggu lampu hijau dari Istana terkait pengunduran diri Firli.
"Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
ICW mendorong Dewas KPK bersurat kepada Istana terkait penundaan pengunduran diri Firli. ICW mengingatkan agar Firli tetap harus melalui sidang etik sebelum mundur dari KPK.
"Dewan Pengawas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai," ujar Kurnia.
ICW juga mengamati mundurnya Firli dari KPK merupakan modus lama menghindari penegakan etik di Dewas KPK. Firli disebut ICW meniru cara Lili Pintauli Siregar lolos dari sidang etik.
Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti.
"Firli mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung. Jika kemudian Presiden menyetujuinya, maka persidangan etik di Dewas berpotensi besar akan dihentikan," ujar Kurnia.
Kurnia menegaskan pengunduran Firli merupakan taktik melepas tanggung jawab. Firli sudah pernah memakai cara ini saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri dengan alasan promosi jabatan ketika tersandung kasus etik.
"Siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli.
Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Presiden Jokowi hari ini menyebut surat pengunduran diri Firli Bahuri belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Terkait desakan ICW agar Presiden menunda penerbitan Keppres terkait pengunduran Firli hingga proses sidang etik selesai, Jokowi menegaskan surat pengunduran diri Firli tersebut saat ini masih dalam proses.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.