Pengacara Ungkap Sebelum Meninggal Lukas Sempat Minta Diposisikan Berdiri

Sikap Lukas minta berdiri disebut ingin menunjukkan dirinya kuat dan tak bersalah.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal ketika sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu sempat meminta berdiri sebelum menghembuskan nafas terakhir. 

Baca Juga


Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Lukas sempat meminta kepada anggota keluarganya untuk diposisikan berdiri. 

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," kata Antonius dalam keterangannya pada Selasa (26/12/2023). 

Dari penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang minta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah. Antonius menyebut Lukas Enembe sudah ditangani secara medis. Hanya saja nyawanya sudah tidak tertolong. 

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus. 

Jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Hal ini disampaikan oleh adik Lukas, Elius Enembe kepada Antonius. 

Tercatat, pada Oktober 2023 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim pun menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Lukas Enembe juga dihukum mengganti kerugian negara Rp 19,6 miliar. Di tingkat banding, hukuman terhadap Lukas Enembe diperberat.

Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun. Sejak di pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe memang sudah dikabarkan mengalami sakit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler