Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan Sementara di Rumah Duka Sentosa Jakarta
Rencananya jenazah akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023) dini hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah Lukas Enembe untuk sementara disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan di Papua, Selasa (26/12/2023).
Pantauan di lokasi, peti beserta jenazah Lukas Enembe tiba di rumah duka pada pukul 17.00 WIB. Terlihat kerabat hingga keluarga dari Lukas terus berdatangan ke lokasi.
Nampak juga karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Generasi Muda Kosgoro berjejer di rumah duka tersebut. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk kepulangan jenazah Lukas ke Papua.
Rencananya jenazah akan berangkat dari Jakarta menuju Papua menggunakan pesawat pada Rabu (27/12/2023) dini hari. "Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua kan malam biasanya pukul 00.00, dan tiba di Papua jam 07.00 atau jam 06.00," kata Petrus di rumah duka kepada wartawan.
Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.