Jubirnya Ditahan Kejaksaan, Timnas AMIN Ungkap Kejanggalan

"Kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pajak dan langsung ditahan."

Irwan Kelana/Republika
Indra Charismiadji
Rep: Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengonfirmasi kebenaran bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji. Indra ditahan lantaran kasus dugaan penggelapan pajak. Tim Hukum AMIN memastikan akan memberi bantuan hukum terhadap Indra. 

Baca Juga


"Pak Indra kasusnya selama ini ditangani oleh Pajak (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan/DJP Kemenkeu), lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar, diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam. 

Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Indra tersebut, kata Ali merupakan perkara lama yang ditangani DJP Kemenkeu dan akan segera rampung. Ali pun mempertanyakan alasan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan hingga berakhir penahanan terhadap Indra pada Rabu (27/12/2023) sore. Indra sendiri, lanjut Ali, tengah aktif membantu Timnas AMIN melakukan kegiatan Natal dan Tahun Baru. 

"Lagi ditangani Pajak, dalam pembicaraan mencari solusi tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan Kejaksaan langsung menahan dia. Kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pajak dan langsung ditahan," ujarnya.  

Ari menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Indra dalam menghadapi kasus yang tengah dialami olehnya. Dia berharap kasus tersebut bisa ditangani secara adil. 

"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ali. 

Timnas AMIN rencananya bakal menggelar konferensi pers masalah penegakan hukum dalam Pemilu pada Kamis (28/12/2023) pukul 10.00 WIB di Posko Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satunya membahas kasus yang menjerat Indra. 


 

Sebelumnya diketahui, Kejari Jaktim membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap politikus Partai Nasdem, Indra Charismiadji, Rabu (27/12/2023). Kepala Kejari Jaktim Imran mengatakan, tim penyidikmmelakukan penahanan terhadap Indra terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak. 

"Bukan ditangkap. Tetapi, kami menerima pelimpahan kasusnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan yang bersangkutan. Dan kita melakukan penahanan," kata Imran saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

Imran meluruskan perihal pemberitaan yang menyebutkan Indra, ditangkap oleh tim penyidikan Kejari Jaktim. "Jadi kita hanya menerima pelimpahan perkaranya saja. Jadi bukan ditangkap, bukan penangkapan," ucap Imran.

Hanya saja, Imran belum bisa menjelaskan detail perihal kasus tersebut. Pasalnya, informasi resmi bakal disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal menjelaskan kasus Indra Charismiadji. "Nanti resminya akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung saja," ujar Imran. 

Tujuh fakta deklarasi Anies-Muhaimin - (Republika/berbagai sumber)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler