Tim Hukum AMIN Minta Kasus Pajak yang Menjerat Indra Charismiadji tak Dipolitisasi

Tim Hukum Nasional AMIN akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.

Republika.co.id
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Rep: Eva Rianti, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menanggapi kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN, Indra Charismiadji. Dia meminta agar tidak ada politisasi dalam kasus tersebut. 

Baca Juga


"Kalau persoalan hukumnya silakan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).  

Ari menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Indra dan mengawal agar tidak adanya politisasi yang terjadi. Dia pun berharap agar kasus itu ditangani secara terbuka.  

"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar dia. 

Menurut penuturan Ari, Indra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Rabu (27/12/2023) sore. Kasus Indra, kata Ari, sebenarnya sudah lama dan ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Saat proses akan rampung, justru dilimpahkan ke Kejaksaan.  

"Perkara ini sudah lama ditangani oleh Pajak dan sudah mau selesai. Nah cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," katanya. 

Dia menyebut, kasus itu kaitannya dengan uang sebesar Rp1,1 miliar yang diduga digelapkan di perusahaan yang mana Indra tidak berkedudukan apapun saat ini. Indra sendiri sebelum penahanan tengah sibuk membantu Timnas AMIN dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru. 

 

Sebelumnya diketahui, Kejari Jaktim membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap politikus Partai Nasdem, Indra Charismiadji, Rabu (27/12/2023). Kepala Kejari Jaktim Imran mengatakan, tim penyidikmmelakukan penahanan terhadap Indra terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak.

Menurut Imran, Indra ditahan untuk kepentingan penyidikan. Indra juga dikenal sebagai Juru Bicara Timnas AMIN. "Bukan ditangkap. Tetapi, kami menerima pelimpahan kasusnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan yang bersangkutan. Dan kita melakukan penahanan," kata Imran saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, selain Nurindra, dalam kasus yang sama, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, Ike Andriani. Mahfuddin menerangkan, Nurindra, dan Ike ditetapkan tersangka selaku pihak swasta dari PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Tersangka Nurindra, kata Mahfuddin selaku pemilik atau pengendali perusahaan. Sedangkan tersangka Ike, adalah pengelola perusahaan.

 

“Keduanya dilakukan penuntut terpisah,” ujar Mahfuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Kasus terkait kedua tersangka itu, kata Mahfuddin selama ini dalam penanganan hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

“Kejari Jakarta Timur bersama-sama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menerima pelimpahan tersangka, dan barang bukti tahap-2 dari penyidik Kanwil DJP Jaktim terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji, dan Ike Andriani,” ujar Mahfuddin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler