Ini Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus yang Menjerat Jubir Timnas AMIN

Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Jaktim terkait kasus jubir Timnas AMIN.

Irwan Kelana/Republika
Indra Charismiadji
Rep: Bambang Noroyono, Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menerangkan kasus yang menjerat politikus Partai Nasdem Nurindra Charismiadji menjadi tersangka, terkait dengan tindak pidana pajak, dan pencucian uang (TPPU). Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, selain Nurindra, dalam kasus yang sama, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, Ike Andriani.

Baca Juga


Mahfuddin menerangkan, Nurindra, dan Ike ditetapkan tersangka selaku pihak swasta dari PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Tersangka Nurindra, kata Mahfuddin selaku pemilik atau pengendali perusahaan. Sedangkan tersangka Ike, adalah pengelola perusahaan.

“Keduanya dilakukan penuntut terpisah,” ujar Mahfuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Kasus terkait kedua tersangka itu, kata Mahfuddin selama ini dalam penanganan hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

“Kejari Jakarta Timur bersama-sama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menerima pelimpahan tersangka, dan barang bukti tahap-2 dari penyidik Kanwil DJP Jaktim terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji, dan Ike Andriani,” ujar Mahfuddin.

Kedua tersangka itu kata Mahfuddin, dari pelimpahan berkas perkara dijerat dengan sangkaan Pasal 39 ayat (1) c, juncto Pasal 43 ayat (1) UU Perpajakan 28/2007 dan UU 7/2021, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.

Mahfuddin menerangkan, kasus keduanya itu disebutkan dalam berkas perkara terjadi rentang periode 2017-2019. Dijelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut, pada sekitar Januari sampai Desember 2019 melakukan tindak pidana penggelapan, dan manipulasi faktur pajak, serta pencucian uang. Yaitu dengan  cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya masa tahun pajak 2017 sampai dengan 2019.

Keduanya juga dikatakan melakukan tindak pidana sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN, dan sengaja tak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Dari tindak pidana kedua tersangka itu, kata Mahfuddin, penyidik Kanwil DJP Jaktim dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan, menyebutkan adanya kerugian negara senilai Rp 1,10 miliar.

Mahfuddin mengatakan, sejak Rabu (27/12/2023), kedua tersangka tersebut, sudah dilimpahkan tanggung jawab penuntutannya ke kejaksaan, dengan dilakukan penahanan terpisah. Tersangka Nurindra ditahan di Rutan Cipinang Jaktim. Sedangkan tersangka Ike, dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.

Diketahui Nurindra Charismiadji alias Indra Charismiadji, adalah politikus Partai Nasdem. Namanya tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dapil Jawa Tengah (Jateng)-1. Nurindra Charismiadji, juga diketahui sebagai Juru Bicara, sekaligus Ketua Tim Hukum Timnas Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).  


 

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menanggapi kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji. Dia meminta agar tidak ada politisasi dalam kasus tersebut. 

"Kalau persoalan hukumnya silakan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari kepada wartawan.  

Ari menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Indra dan mengawal agar tidak adanya politisasi yang terjadi. Dia pun berharap agar kasus itu ditangani secara terbuka.  

"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar dia. 

Menurut penuturan Ari, Indra ditahan oleh Kejari Jaktim pada Rabu (27/12/2023) sore. Kasus Indra, kata Ari, sebenarnya sudah lama dan ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Saat proses akan rampung, justru dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Perkara ini sudah lama ditangani oleh Pajak dan sudah mau selesai. Nah cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ungkapnya.  

Dia menyebut, kasus itu kaitannya dengan uang sebesar Rp 1,1 miliar yang diduga digelapkan di perusahaan yang mana Indra tidak berkedudukan apapun saat ini. Indra sendiri sebelum penahanan tengah sibuk membantu Timnas AMIN dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru.  

Tujuh fakta deklarasi Anies-Muhaimin - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler