KIPP Sebut Keteledoran PPLN Taiwan Fatal
KPU disarankan melakukan investigasi internal untuk mengetahui apa yang terjadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai keteledoran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan (Taipei), sebagai sebuah kesalahan fatal. Kaka menyebut kesalahan PPLN Taiwan yang mendistribusikan surat suara di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Ini membahayakan juga. Ini adalah pelanggaran undang undang. Kapan penggunaan surat suara, dan kapan didistribusikan dan kapan surat suara itu didorong atau diserahkan kepada pemilih, itu baik yang dalam negeri maupun PPLN. Jadi ini kesalahan fatal menurut saya,” kata Kaka, kepada Republika.co.id, Kamis (28/12/2023).
Kaka mengingat selama ini KPU selalu membanggakan adanya Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk mendeteksi bila ada kesalahan dalam penyiapan logistik pemilu. Dengan adanya kelalaian PPLN Taipei ini, Kaka melinat ada kesalahan dalam Silog.
Kaka menyarankan KPU secara internal melakukan investigasi untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi. Tujuannya untuk memastikan kesalahan serupa tidak terjadi di PPLN lain atau bahkan di dalam negeri.
“Karena pengalaman kita dalam pemilu sebelumnya sebuah kesalahan tidak terjadi tunggal. Biasanya terjadi secara ada rangkaian ada yang paralel. Kalau yang paralel yang saya pikir soal semua PPLN dan tidak menutup kemungkinan ada juga yang di dalam negeri,” ujar Kaka.
Kaka juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Kaka Bawaslu juga harus bertanggung jawab karena harusnya dapat lebih dini mencatat ada kesalahan. Bukan baru bergerak dan bertindak ketika persoalan sudah terungkap dan menjadi perbincangan publik.
“Intinya ini adalah kesalahan fatal karena berkaitan dengan surat suara. Masalah logistik lain kita bisa maklumlah,” ujar Kaka.
Kaka menambahkan dengan terungkapnya kelalaian distribusi logistik yang masih terhitung tahap awal penyelenggaraan pemilu dapat mengurangi kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
“Kalau tidak ditangani secara baik itu akan berimplikasi kepada ketidakpercayaan publik . Karena KPU tak bisa mengatakan ini sebagai kelalaian. Jadi perlu untuk dilakukan investigasi internal,” kata Kaka.