Tangani 116 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Polres Sukabumi Tangkap 154 Tersangka
Polisi menyita berbagai jenis narkoba dan ratusan ribu butir obat keras.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap 154 tersangka sepanjang 2023 terkait kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ada sejumlah barang bukti yang disita.
“Tersangka itu berasal dari 116 kasus,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers refleksi akhir tahun 2023 di Sukabumi, Ahad (31/12/2023).
Menurut Kapolres, angka kasus tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras.
Dari kasus yang diungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,01 kilogram, ganja 3,3 kilogram, ekstasi 90 butir, psikotropika 1.498 butir, dan sebanyak 208.510 butir obat keras.
Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba ini masih berusia produktif. Ia menyampaikan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk memberantas peredaran narkoba ini dan menindak para pelakunya.
Selain penindakan, jajaran Polres Sukabumi Kota juga mengupayakan cara lainnya dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba ini.
“Tidak selalu dengan cara pengungkapan kasus atau penangkapan, tetapi kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pelajar, dan lainnya tentang bahaya narkoba, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat memerangi segala macam bentuk peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Selain narkoba dan obat keras, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota juga menangani kasus minuman keras (miras). Terkait kasus itu disita total 9.417 botol miras.